Dugaan Mark Up Rumah Kuliner Kotaku, LPJ Tak Masuk Akal hingga Temuan Nota Kosong

benuanta.co.id, Tarakan – Dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang saat ini menyeret dua tersangka yakni Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinisial AS dan JR sebagai fasilitator teknik pembangunan Rumah Kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Diketahui, kasus ini mulai dilidik pihak Kejaksaan Negeri Tarakan pada 2022 lalu. Saat itu, pelaporan yang dibuat masyarakat menyebutkan adanya dugaan korupsi dari dana APBN sebesar Rp1 milar yang dikucurkan guna pembangunan rumah kuliner tersebut.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Salomo Saing mengungkapkan setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dan keterangan dari 27 saksi sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas proyek pembangunan itu.

“Sehingga baru di tahun inilah kami tetapkan tersangka. Intinya ada laporan masyarakat,” katanya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :  Miris! Anak SD di Tarakan Buka jasa Open BO

Tak hanya memeriksa puluhan saksi, terdapat pula ahli dari Inspektorat Keuangan Daerah yang memperhitungkan mark up dana pembangunan rumah kuliner Kotaku yang dikira sebesar Rp449 juta. Ia melanjutkan, PMH yang dimaksud adalah sistem yang seharusnya swakelola (pengadaan) tidak dilakukan oleh tersangka, terdapat beberapa item yang diborong ke pihak ke tiga serta pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak masuk akal.

“Ada beberapa nota kosong yang diisi. Sehingga tidak ada dana yang tersisa sama sekali untuk program pembangunan rumah kuliner itu,” lanjut dia.

Ia menambahkan, PMH lainnya, yakni molornya waktu penyelesaian pengerjaan pembangunan yang seharusnya berdasarkan Berita acara Serah Terima (BST) selesai di Desember 2020 malah berlanjut hingga Februari 2021. Dugaan mark up ini tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan tersangka baru.

Baca Juga :  Orang Tua harus Waspada, LGBT di Tarakan Merambah Dunia Pendidikan  

“Pastinya kita melihat pemeriksaan lanjutan setelah adanya penetapan tersangka ini. Kalau memang dimungkinkan ada alat bukti lagi untuk peranan dari para pihak lainnya tidak menutup kemungkinan. Tapi ini bisa. Bukan berarti harus ya,” bebernya.

Untuk pemeriksaan ahli sendiri pihaknya juga telah melakukan jauh hari sebelum penetapan tersangka yang disaksikan oleh tim Inspektorat Keuangan Daerah Tarakan. Bangunan tersebut pun telah selesai sejak awal 2021 lalu. Adapun fakta yang ada saat ini, bangunan rumah kuliner tersebut tak seefektif sebelumnya.

“Tapi kembali lagi lagi efektivitasnya bisa dilihat sendiri. Itu tujuannya untuk masyarakat. Tapi kami kembali lagi melihat laporan, penyelidikan, penyidikan kemudian ditemukan fakta,” tambah Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Tarakan, Dewantara.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

Menyoal kepemilikan aset bangunan tersebut, ia menerangkan bangunan tersebut resmi dikelola oleh masyarakat sekitar Karang Rejo. Juga sebelumnya, terdapat serah terima dari Cipta Karya PUPR kepada Lurah Karang Rejo. Disinggung soal penggunaan dugaan dana yang di mark up oleh tersangka, ia mengatakan tersangka sendiri belum memberikan pengakuan terkait hal tersebut.

“Tapi ada haknya tersangka untuk ingkar dan berbohong. Nanti akan disumpah juga, yang jelas dari kita sesuai fakta dan ahli baik dari fisik juga keuangan negara itu ditemukan kurang lebih Rp 450 juta. Kita belum terlalu fokus untuk itu (dana yang digunakan tersangka). Tapi ke depan kita kaji ulang arah uangnya,” pungkas Dewa. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *