Rekonstruksi Pembunuhan Lansia Penghuni Panti, Tersangka Peragakan 21 Adegan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Satreskrim Polresta Bulungan menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan EHI (36 ), terhadap U (88 ). Korbannya merupakan lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jalan Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Dalam rekonstruksi ini, pelau memperagakan 21 adegan yang digelar di Polresta Bulungan, Senin (5/6) dan dipimpin oleh Ps Wakasat Reskrim Polresta Bulungan IPDA Ari Siswoyo. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, juga menghadirkan sejumlah saksi dari Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, tujuan dilakukannya rekontruksi untuk memberikan gambaran terkait peristiwa tersebut pada saat terjadi dan sebelum terjadi.

“Secara detail, rinci dengan alur waktu sehingga dengan rekontruksi tersebut dapat memberikan gambaran terhadap jaksa terkait peristiwa tersebut ,” ucapnya.

Adapun rekomendasi yang dilakukan, tentunya sudah sesuai dengan BAP dari keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada.

“Hanya memastikan saja dari awal sebelum kejadian, pas kejadian sehingga jaksa mendapatkan gambaran secara utuh terhadap peristiwa tersebut,” sebutnya.

Dalam rekonstruksi ini tersangka juga tak mengelak dan mengakui semua perbuatannya kepada korban.

“Semua sesuai dengan BAP, jadi tujuan rekontruksi itu hanya memberikan gambaran kepada jaksa dari awal kejadian sampai dengan pasca kejadian sehingga jaksa nantinya ada gambar yang jelas,” terangnya.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsidair pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Termasuk pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Korban juga sudah dilakukan autopsi dan sampai saat ini hasilnya belum keluar, dari hasil itu juga tentunya sangat diperlukan untuk menentukan lebam mayat, jam berapa dia ditemukan dan jam berapa dia meninggal,” tambahnya.

Dia juga menambahkan dari hasil rekontruksi dan autopsi juga menentukan pasal yang diterapkan dengan bukti yang ada pada korban, apakah sinkron atau tidak.

“Misalkan pemerkosaan ada atau tidak bukti kerusakan pada alat kelamin, kalau ada berarti sinkron, kalau tidak ada berarti pasal lain yang diberikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *