Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Fraksi-fraksi tentang Raperda RTRW

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan III, terkait penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan pada tahun 2023-2042.

Rapat paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukn Hj. Rahma Leppa Hafid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan H. Saleh, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dan angota DPRD Nunukan, di ruang persidangan paripurna, pada Senin, 5 Juni 2023.

Terkait revisi Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tahun pada tahun 2023 -2042, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, mengatakan dengan adanya perubahan itu bahwa sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.

“Sehingga mau tidak mau harus dilakukan perubahan, jangan sampai kesalahan itu tetap berlanjut, yang kasihan adalah masyarakat yang terdampak,” kata H. Hanafiah.

Lanjut dia, jika masyarakat yang mengurus seripikat tanah atau dokumen lainya tidak bisa dilayani oleh istansi terkait. Hal itu harus dilihat di lapangan apalagi ada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan ini dimungkinkan masyarakat mendapatkan hak-haknya yang sudah menggunakan lahan sekian tahun untuk aktivitas perkebunan atau perumahan.

“Agar tidak terjadi komflik dengan aturan, maka kita lakukan penyesuaian,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Hanura, pemerintah daerah berpendapat, setiap masukan dapat dijadikan catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan kemudian akan disampaikan dalam pembahasan.

Berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan. Beberapa potensi lokal yang dapat dimanfaatkan yaitu melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, pengelolaan kekayaan alam kehutanan, pertanian, perikanan, seperti kehutanan, pariwisata, pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebut untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

Terkait arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Nunukan khususnya pada kawasan budidaya yang diatur pada pasal 39 sampai pasal 42 dan perwujudannya dalam indikasi program pembangunan 20 tahun.

Sementara itu Fraksi Partai Demokrat, pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan dapat dijadikan catatan serta usulan.

Karena itu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang.

Potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sedangakn Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah ini untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta dilarang namun pengaturannya diperbolehkan secara bersyarat.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu melalui mekanisme pengajuan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat yang menguasai/ memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *