Kejari Tarakan Bentuk Posko Pengaduan Pemilu 2024

benuanta.co.id, Tarakan – Posko pengaduan Pemilu 2024, dibuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Pembukaan posko ini sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada seluruh satuan kerja di daerah agar membuka Posko Pemilu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand menyebut nantinya posko ini guna melayani dan menerima aduan menyoal pelanggaran pemilu.

“Aduan menyoal pelanggaran itu di Posko nanti. Posko juga ditempatkan di Kantor Kejari Tarakan,” sebutnya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

Harismand selaku ketua posko mengatakan spesifikasi pelanggaran yang dimaksudkan dalam pemilu, meliputi kecurangan atau money politik.

“Dari informasi tersebut akan kami tindaklanjuti dan turun ke lapangan,” katanya.

Nantinya juga akan ada nomor pengaduan khusus yang dapat diakses oleh masyarakat guna mempermudah pelaporan menyoal pelanggaran kepemiluan. Nantinya, aduan akan diproses terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

“Dari laporan tersebut, nantinya akan diregister oleh Posko Pemilu dan ditindaklanjuti ke lapangan. Kita siapkan nomor aduan juga,” tambah Harismand.

Adapun tindak lanjut dari aduan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di bawah Bawaslu Tarakan. Personel yang diturunkan pada posko ini, terdiri Tim Gakkumdu juga jaksa.

“Untuk saat ini dari Kejaksaan terdapat 8 personel yang masuk dalam tim Gakkumdu. Jumlah itu termasuk jaksa dan nanti akan menjadi jaksa apabila ada sidang pelanggaran pemilu. Kalau personel Kejari Tarakan ada 4,” lanjutnya.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Dari beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan, diakuinya, belum ada laporan pelanggaran yang didapatkan pihaknya dari masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak segan melapor jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *