WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global COVID-19

Jenewa – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5) mengumumkan bahwa COVID-19 bukan lagi darurat kesehatan global.

Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan rekomendasi Komite Kedaruratan WHO yang telah bertemu untuk ke-15 kalinya untuk menilai status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1999 votes

“Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Ghebreyesus.

Baca Juga :  Biden Peringatkan Netanyahu 'Berpikir Hati-hati' Sebelum Tanggapi Iran

Namun, pengumuman tersebut tidak berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.

Tedros memaparkan bahwa pekan lalu virus tersebut masih merenggut nyawa setiap tiga menit.

“Virus ini akan tetap ada, masih membunuh, dan masih berubah. Risiko munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada,” ujar Tedros memperingatkan.

Baca Juga :  Israel Sebut Iran Luncurkan Puluhan Drone ke Wilayahnya

Untuk itu, Tedros mendesak negara-negara agar tidak menggunakan pengumuman tersebut sebagai alasan untuk lengah, membubarkan sistem kesehatan yang telah dibangun, atau untuk menyampaikan kepada orang-orang bahwa COVID-19 tidak perlu dikhawatirkan.

Ia menjelaskan, deklarasi itu berarti sudah waktunya bagi negara-negara untuk beralih dari mode darurat ke penanganan COVID-19 seperti penyakit menular lainnya.

Dengan menekankan bahwa itu bukanlah keputusan sekejap, Tedros mengatakan tidak ragu untuk mengadakan pertemuan Komite Kedaruratan jika COVID-19 kembali lagi membahayakan dunia.

Baca Juga :  Israel Akui Ribuan Tentaranya Terluka dan Alami Gangguan Psikologis

Sejak pandemi dimulai pada Desember 2019, infeksi COVID-19 telah menyebabkan hampir 7 juta kematian, menurut WHO.

WHO juga mencatat 765,3 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi.

Pandemi COVID-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional pada 30 Januari 2020.

Sumber: Anadolu / Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *