Bikin Macet, Dishub Tarakan Bulan Depan akan Bersihkan Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan akan melakukan penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tarakan Nomor 550/HK-/2023 tentang tim pengendalian dan pengawasan ketersediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang di Tarakan, serta SK Wali Kota Tarakan Nomor 550/HK-/2023 tentang Tim koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir yang menjadi kewenangan pemerintah kota Tarakan.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Malundung Diperkirakan Terjadi Pekan Depan

Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tarakan, Amin Effendy, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penataan perparkiran inap di sepanjang jalan dengan cara penertiban. Sebelum menjalankan misinya, kajian pun dilakukan guna menghindari sempitnya badan jalan seiring dengan pertumbuhan penduduk. Menurutnya, jika tidak dicegah maka sejumlah permasalahan baru akan muncul.

Namun bukan tanpa kendala, kata Amin, pihaknya sulit menemukan pemilik kendaraan parkir inap, dikarenakan rumah yang berada di dalam gang. Selain itu, minimnya kesadaran masyarakat yang apatis yang enggan menaati peraturan yang telah ada.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Insya Allah bulan depan kita mulai bergerak, kita angkut dan bersihkan sejumlah kendaraan yang parkir inap di bahu jalan, untuk dipindahkan ke lahan parkir inap milik Pemkot Tarakan yang terletak di Tanah Timbunan samping Taman berlabuh,” ucapnya.

Sejumlah titik parkir inap yang kerap menuai kemacetan di Tarakan menurut Dishub Tarakan di antaranya di Jalan Slamet Riyadi, Flamboyan, Kusuma Bangsa, Yos Sudarso serta Jenderal Sudirman.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Ada 28 Kasus Kebakaran di Tarakan, Lalai jadi Faktor Utamanya

Menyoal sejumlah toko bangunan yang sengaja parkir di badan jalan, Amin mengharapkan kerja sama dari pihak perizinan untuk meninjau kembali izin pemilik usaha, karena salah satu penyebab macet karena minimnya lahan parkir. Tak dipungkiri, sering ditemui pemilik usaha mengalih fungsi lahan parkir menjadi tempat menaruh barang.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *