benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah selesai melakukan kunjungan kerja (kunker) di lingkungan Polda Kaltara pada pekan lalu. Kunker ini bermaksud untuk klarifikasi kasus-kasus menonjol yang sempat menarik perhatian publik.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan dalalm rangka bersih-bersih organisasi polri di antaranya pemulihan jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara setelah selesai dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan penyampaian hasil supervisi Kompolnas di Polda Kaltara. Kunjungan Kompolnas ke Polda Kalda dalam rangka kegiatan rutin supervisi terkait pengelolaan anggaran, sarana prasarana dan kasus-kasus menonjol yang menjadi Keluhan dan Pengaduan dari masyarakat di Polda Kaltara.
“Pengembalian Kombes Teguh itu setelah selesai audit dan diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Karier bahwa yang bersangkutan dapat dikembalikan ke posisi semula,” katanya, Senin (1/5/2023).
Tak hanya itu, diketahui kunjungan Kompolnas juga masih berkenaan dengan dugaan gratifikasi yang sempat menyeret nama IPTU Muhammad Khomaini (MK). Kendati saat ini telah dimutasi dari jabatan sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tarakan menjadi perwira pertama di Ditintelkam Polda Kaltara, Poengky menyebut tak tahu menahu soal hal itu.
Ia mengungkapkan proses mutasi adalah kewenangan internal Polda Kaltara, sehingga pihaknya tak dapat mengintervensi menyoal hal itu.
“Kompolnas tidak bisa melakukan intervensi saat dilakukannya pemeriksaan. Itu semua kewenangan Polda. Termasuk mutasi Iptu MK menjadi Pama Dit Intelkam Polda Kaltara,” sambung dia.
Adapun hasil klarifikasi menyoal bersih-bersih di lingkungan Polda Kaltara juga akan segera pihaknya kirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri.
“Kompolnas pasti akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri terkait hasil klarifikasi kasus-kasus menonjol di Kaltara,” singkat Poengky.
Sementara itu, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan persoalan Kombes Teguh yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tidak ada kaitannya dengan kedatangan Kompolnas ke Kaltara. Proses pengembalian jabatan Teguh pun kebetulan berlansung saat kedatangan Komponas.
“Kompolnas sendiri juga belum menyusun laporan secara resmi ya. Nanti akan disampaikan oleh domain Kompolnas. Kalau Pak Teguh sendiri merupakan proses yang kita kerjakan dari pemberhentian dan akhirnya dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Audit yang sempat dilakukan pun tak menilai menyoal pelanggaran Kombes Teguh sehingga akhirnya diberhentikan. Dikatakan Kapolda, audit hanya menyampaikan laporan hasil audit dan yang menilai adalah satuan atas atau Mabes Polri.
“Karena Pak Teguh pangkatnya Kombes. Makanya audit itu internal kemudian hal-hal mana yang perlu kita sampaikan ke satuan atas. Sementara tindak lanjutnya itu kewenangan satuan atas,” sambungnya.
Perihal mutasinya IPTU MK juga saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Mutasi tersebut juga untuk menjamin keobjektifan dan stabilitas pemeriksaan. Saat inipun penanganan kasus IPTU MK berkaitan dengan kode etik Polri.
Alasan pemindahan Khomaini ke Ditintelkam Polda bukan tanpa alasan. Kapolda mengatakan kebetulan posisi staf yang ada di Ditintelkam sedang kosong sehingga MK dipindahkan pada posisi tersebut.
“Kalau itu kewenangan saya. Pama itu kewenangan saya. Nanti yang melaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kita juga belum tahu hasilnya seperti apa. Prosesnya masih berjalan,” tutup jenderal bintang dua itu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa