Surat Pengajuan Bakal Calon Gunakan Dua Cara

benunata.co.id, Tanjung Selor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan untuk pemelihan serentak tahun 2024 melalui partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menjelaskan surat pengajuan bakal calon menggunakan formulir model pengajuan parpol dalam bentuk fisik. Selanjutnya disampaikan langsung, dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (silon).

“Pengajuannya melalui dua cara silon dan juga diserahkan ke kita (KPU),” terangnya pada Ahad (30/4/2023).

Lanjut kata Lili sapaan akrabnya, daftra bakal calon ini tentunya mengunakan formulir yang disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai peserta, atau nama lain dan sekertaris jendral partai politik pemilu atau bisa juga nama lain yang sah.

Baca Juga :  KPU RI Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara di Wilayah 3T 

Sesuai dengan keputusan mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

“Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagai mana di maskud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di silon,” katanya lagi.

Baca Juga :  KPU Tarakan Tetapkan Jumlah TPS Pemilukada

Adapun waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dimulai pada Senin, 1 Mei sampai dengan 14 Mei mendatang yang berlokasi di Kantor KPU Bulungan. Dalam hal pemeriksaan kelangkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemuka isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap.

Sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dokumen fisik pengajuan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 tidak benar maka pihaknya, lanjut Lili KPU Bulungan dapat mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Ini 25 Anggota DPRD Bulungan Terpilih, Tinggal Tunggu Pelantikan 

“Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD Bulungan-nya dikembalikan sebagai mana dimaksud masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir, atau dokumen pengajuan dan daftar calon dapat diundah pada laman silon,” pungkasnya. (*)

Reporter : Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1948 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *