THR Paling Lambat Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran Idulfitri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2023 wajib dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Nunukan Masniadi.

Menurutnya, yang menjadi persoalan pencairan THR keterlambatan karena biasanya untuk pencairan ada beberapa proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Pemerintah akan selalu memantau dan mengingatkan untuk masalah ini.

Baca Juga :  Permintaan Eksportir Menurun Penyebab Harga Rumput Laut Anjlok

“Kita meminta kepada perusahaan agar segera membayar THR karyawannya, paling lambat 7 hari sebelum idulfitri, THR wajib dibayar penuh,” kata Masniadi, Senin, 10 April 2023.

Lanjutnya, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan. Sedangkan perusahaan yang sudah membayar akan melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Nunukan. Jadi jika tidak ada yang memenuhi kewajibannya akan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Emosi Tidak Dipinjamkan Motor, Buruh Ini Pukul dan Ancam Temannya Pakai Parang

Bagi pekerja maupun buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.

Selain itu, Mediator Hubungi Industerian Disnakertrans Kabupaten Nunukan, Adrik Eko mengatakan, yang wajib membayar THR yang berbadan usaha hingga UMKM Nunukan mencapai 191 sedangkan perusahaan besar sebanyak 39, dengan jumlah karyawan 100.000 orang.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Pemilik 6 Kardus Kosmetik Ilegal di Sebatik

“Pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya. Dengan harapan produktivitas semakin meningkat dan perputaran ekonomi ikut meningkat,” tukasnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *