benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kembali terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Perintah itu tak terkecuali untuk KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang mendapatkan perintah untuk melakukan vermin perbaikan Partai Prima.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Suryani jika Bawaslu RI telah mengeluarkan perintah berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, agar KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.
“Jadi perintahnya untuk melanjutkan proses yang terhenti. Karena ada beberapa wilayah Partai Prima ini belum terpenuhi, maka semua wilayah diperintahkan memeriksa kembali atau menilai kembali,” ungkap Suryani kepada benuanta.co.id, Kamis 23 Maret 2023.
Pihaknya masih menunggu apakah nanti semua wilayah Partai Prima sanggup memenuhi terkait dengan kepengurusan dibeberapa wilayah yang belum ada. Ketika sudah memenuhi maka verifikasi lanjutan yang harus dilaksanakan adalah verifikasi faktual (Verfak) yang serentak digelar di semua wilayah.
“Kita berharap proses ini didukung penuh oleh Partai Prima secara internal sendiri dan didukung juga oleh pengawasan. Tentu kami akan mengalami tugas yang berulang terhadap Partai Prima,” paparnya.
Suryani menyebutkan, jika Partai Prima di Provinsi Kaltara memenuhi syarat dan dinyatakan lolos di empat wilayah seperti Kabupaten Bulungan, Malinau, Tana Tidung serta Kota Tarakan.
“Walaupun Nunukan tidak ada, namun di Kaltara dinyatakan lolos. Maka mari kita kawal bersama terkait dengan verfak-nya nanti, sedangkan hasil finalnya nanti apakah Partai Prima lolos atau tidak sebagai peserta pemilu 2024 kita tunggu,” jelasnya.
Terkait putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan pemilu, pihaknya menghormati. Pasalnya ada lembaga yang lebih berwenang yang menilai apakah proses hukum itu cacat atau tidak.
“Di Undang-Undang pun telah mengatur jika pemilu itu selama 5 tahun sekali, saya kira ini adalah dinamika patut dihargai tapi ada proses hukum yang harus diluruskan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa