Pria Ini Curi 2 Handphone saat Korbannya Hendak Joging

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial JS (44) harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran telah mencuri 2 unit Handphone (Hp) yang tersimpan di dashboard sepeda motor yang terparkir di di Ruko Tanah Merah Jalan Radio, Kelurahan Nunukan Utara.

JS berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah korban yakni SU (48) melaporkan jika 1 unit handphone Samsung A51 senilai Rp 4.4 Juta dan 1 unit dan Oppo A16 senilai Rp 1.8 Juta hilang dan diduga telah dicuri.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan pada Selasa (21/2/2023) lalu sekitar pukul 16.30 Wita, korban sedang joging di sekitar Ruko Tanah Merah. Tidak lama kemudian korban bertemu dengan temannya dan bercerita.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

“Saat asik bercerita, ia baru sadar kalau 2 Hpnya masih tersimpan di dashboard depan motor yang ia parkir di depan ruko paling ujung,” ungkap Sony kepada benuanta.co.id, Sabtu (18/3/2023).

Dikatannya, korban kemudian ke berjalan ke tempat ia memarkirkan motornya, namun 2 handphone itu sudah hilang.

Korban kemudian mencoba menghubungi nomor handphone namun sudah tidak aktif, sedangkan nomor di handphone satunya masih aktif namun tidak ada yang mengangkatnya.

“Korban juga sempat berfikir mungkin Hp nya ada di rumah dan lupa ia bawa, namun saat pulang ke rumah Hp tersebut juga tidak ada dan korban mengalami kerugian sekira Rp 6,2 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” katanya.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Sony menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang diduga telah mengambil Hp tersebut berhasil teridentifikasi yakni JS.

Pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan yakni di samping gedung Asmy di Jalan Bayangkara, Kelurahan Nunukan Barat pada Kamis (16/3/2023).

Saat diamankan, dari tangan JS, personel mendapati 1 unit handphone Oppo yang diduga milik korban.

“Untuk 1 Hp lagi merk Samsung, pelaku mengatakan jika Hp tersebut ia simpan di salah satu konter servis Hp yang berada di Jalan Bhayangkara, untuk di servis agar kunci sandinya terbuka,” jelasnya.

Sementara itu, hasil interogasi, pelaku JS mengakui jika telah mengambil 2 handphone milik korban. Saat itu pelaku baru pulang dari tempat kerjanya dengan berjalan kaki, lalu melihat ada 2 handphone dan tidak ada orang di sekitar TKP, pelaku kemudian melancarkan aksinya lalu membawa pulang handphone tersebut untuk digunakannya.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS di sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *