Kapolri Minta Korlantas Tindak Pelanggar Meski Gunakan Pelat Khusus

Jakarta – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pesan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Korlantas.

Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.

Baca Juga :  MUI: Lebaran Ketupat tidak Bertentangan dengan Islam

Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga :  Menteri PUPR: ASN Pindah Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *