Ronny dan Kepatutan

Catatan

Rachmat Rolau

(Wartawan Senior)

KEMARIN, saya membaca berita di sebuah media.Judulnya, “Sambut Presiden, Alami Laka Kerja”. Pada sub judul tertulis, “Berharap Dibantu Biaya Pengobatan”. Adalah Ronny Lengkey, pria asal Minahasa, Sulawesi Utara itu, kabarnya terbaring lemah di sebuah kontrakannya tak jauh dari RSUD Dr Jusuf SK. Ia  berharap ada pihak yang mau membantu pengobatan di bagian matanya.

Peristiwa nahas itu dialami Ronny di saat ikut membantu pemasangan tenda untuk Presiden Ir Joko Widodo dan rombongan yang akan meresmikan proyek induk Pembangkit Litrik Tenaga Air (PLTA) di Mentarang yang dibangun PT Kayan Hydro Energy.

Menurut media ini, Ronny hanya sempat 7 hari dirawat di rumah sakit. Selebihnya terpaksa terbaring di kontrakannya lantaran tak sanggup membayar biaya pengobatan. Ronny diketahui mengantongi Kartu Indonesua Sehat (KIS). Hanya saja KIS miliknya tidak berlaku. Apesnya lagi, Rony tidak memiliki BPJS.

Baca Juga :  Pandangan Ekonom Terhadap Perekonomian Kaltara di Triwulan III Tahun 2024

Secara aturan, Rony memang tidak mungkin dapat jaminan perawatan dari pihak perusahaan atau sub-sub perusahaan. Sebab, status Ronny adalah pekerja yang tidak terikat (freelance) bukan karyawan – sebagaimana media ini melansir. Maka harapan Ronny untuk mendapatkan bantuan dari pihak-pihak di lingkungan kerjanya memang harus dikubur dalam-dalam.

Tetapi tirai yang tertutup karena aturan dan prosedur itu dapat saja dibuka ketika setiap orang mau menggunakan sebuah asas yang disebut, asas kepatutan yang oleh banyak ahli hukum menyebut kepatutan sebagai bagian dari moralitas manusia.

Merujuk pada kasus Ronny, saya teringat seorang filusuf asal Amerika, Ronald Males Dworkin. Ia adalah orang yang menempatkan martabat dan moral sebagai simbol dan landasan terapan hukum. Dworkin lantas memberi sebuah contoh kasus, antara Henningsen melawan Bloomfield – sebuah produsen mobil di negara bagian New Jersey.

Baca Juga :  Pandangan Ekonom Terhadap Perekonomian Kaltara di Triwulan III Tahun 2024

Dalam kasus ini, Henningsen membeli sebuah mobil. Berdasarkan perjanjian yang mengandung klausula bahwa tanggung gugat produsen hanya sebatas pada perbaikan bagian-bagian mobil yang cacat, dan selebihnya produsen tidak bertanggung-gugat.

Tak lama setelah mobil digunakan terjadi kecelakaan. Henningsen menggugat produsen mobil untuk meminta biaya pengobatan. Meski pun, ia tahu, bahwa dalil untuk mengajukan gugatan pada produsen tidak akan diterima lantaran tidak terdapat dalam perjanjian yang disepakati.

Di luar dugaan, ternyata majelis hakim pengadilan New Jersey mengabulkan gugatan Henningsen. Hakim berpendapat bahwa berdasarkan KEPATUTAN, produsen mobil harus bertanggung gugat atas cacat mobil yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dari putusan itu, Dworkin berpedapat, asas kepatutan lebih merupakan acuan hakim dari pada klausula-klausula yang secara formal tertuang dalam kontrak.

Baca Juga :  Pandangan Ekonom Terhadap Perekonomian Kaltara di Triwulan III Tahun 2024

Pacta Sun Servanda – setiap janji yang tertulis harus ditepati {mengikat}. Jika peribahasa ini diinterpretasikan dengan pasal 1338 KUH Perdata, maka semua persetujuan yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Itu artinya, majelis hakim New Jersey telah menabrak perjanjian yang mengikat dan disetarakan dengan undang-undang.

Nah, merujuk dari putusan kasus Henningsen melawan Bloomfield ini, bukan tidak mungkin pihak perusahaan atau sub-sub perusahaan memberikan bantuan kepada Ronny Lengkey atas dasar kepatutan dan moral tanpa harus melihat segala aturan dan prosedur yang berlaku pada perusahaan. Artinya, yang dikedepankan dalam peristiwa Ronny adalah kepatutan bukan aturan. Siapa tahu, toh? (**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *