KTP Digital Mulai Diterapkan di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Kepala Disdukcapil Nunukan, melalui Analis Kebijakan pada Disdukcapil, Ahmad Sabarul Yaqin, menyampaikan, KTP digital dapat diakses secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui smartphone.

“KTP digital ini untuk mempermudah masyarakat, tidak lagi perlu membawa KTP Elektronik kemana-mana cukup hanya membawa smartphone,” kata Sabarul, Ahad (12/2/2023).

Baca Juga :  Jaga Keamanan Laut Jelang Nataru, Lanal Nunukan Petakan Titik Rawan

Pembuatan KTP digital masih dilakukan secara terbatas pada aparatur pemerintahan seperti ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada kalangan tenaga pendidik pada beberapa sekolah yang ada di Nunukan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kaltara, Teguh Hary Raharjo, menerangkan KTP digital tersebut sebagai upaya mempercepat target nasional, aktivasi program Nasional dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Distranaker Nunukan Keluarkan 204 Kartu Kuning Sepanjang Tahun Ini

Di Kaltara sendiri telah diterapkan sejak September tahun 2022 lalu. Targetnya akhir tahun 2023 nanti sudah terpenuhi 25 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Kaltara telah menggunakan KTP digital.

“Di tingkat provinsi kaltara sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu, namun masih terbatas juga hanya kalangan ASN dan PTT sekitar delapan puluh telah mengaktivasi KTP digitalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024! Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendominasi di Nunukan

Walaupun masih ada terdapat kelemahan pada penerapan program ini, yaitu terdapat pada masyarakat di wilayah-wilayah yang masih belum mendapat layanan fasilitas internet juga belum memfasilitasi terhadap masyarakat pengguna Iphone serta handphone android versi 9 ke bawah.

“Karena masih adanya kendala, segala kebutuhan dan urusan adminitrasi penggunaan fisik e-KTP akan tetap masih berlaku,” jelasnya. (*)

Reporter: Damawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *