Jadi Calo Pekerja Migran Ilegal, Pemuda Sei Menggaris Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial SUP (21), warga Kecamatan Sei Menggaris yang berperan sebagai calo.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan pada Sabtu (4/2/2023), sekira pukul 12.30 Wita, personel mendapatkan informasi bahwa ada 1 unit mobil dari arah pelabuhan speedboat Sei Ular akan menuju ke Perbatan RI-Malaysia.

“Laporan yang kita dapatkan, diduga mobil tersebut memuat CPMI untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Ahad (5/2/2023).

Personel lalu melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan pelaku tengah membawa 5 orang CPMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rayon D Jalan Kanduangan, RT 03 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

Saat diamankan, pelaku mengatakan jika 5 CPMI tersebut akan dimasukan pelaku ke Malaysia melalui jalur tikus.

Diutarakan Sony, dari hasil pemeriksaan didapati di rumah pelaku masih ada 4 orang Dewasa dan 1 satu orang anak yang juga berasal dari NTT.

“Total ada 10 CPMI yang berhasil kita amankan, 9 orang dewasa teridiri dari satu wanita dan 1 anak-anak,” ungkapnya.

Sementara itu, dari keterangan CPMI tersebut, mereka baru tiba di Nunukan pada Sabtu (4/2/2023) dini hari dengan menggunakan Kapal KM Bukit Siguntang. Setibanya di Nunukan mereka langsung menyebrang ke Sei Menggaris dan dijemput oleh pelaku.

Baca Juga :  5 Desa di Sembakung Terendam Banjir

“Pengakuan pelaku, CPMI tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit,” katanya.

Sony menerangkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa mereka ke Malaysia, sedangkan untuk ongkos perjalanan masuk ke Malaysia, para CPMI akan membayar sekitar Rp 500 hingga Rp 750 ringgit kepada pelaku jika para CPMI tersebut nanti telah bekerja.

“Jadi upah untuk pelaku ini nanti akan dibayar setelah CPMI tersebut sudah bekerja di Malaysia, jadi korban hanya membayar Rp 500 ribu untuk biaya mobil travel yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya.

Ditegaskannya, pelaku diduga dengan sengaja akan memasukan CPMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

Terhadap 10 CPMI tersebut, Sony mengatakan pihaknya telah menyerahkan ke Balai Pelayanan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.

“Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan untuk di proses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *