benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pemuda Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsi harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan tengah asik menghisap sabu saat digrebek personel Polsek Sebuku pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Mereka adalah SA (25) dan AG (28) yang dibekuk di rumah SA di Jalan Merpati. Sebelum penangkapan, personel Polsek Sebuku telah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.
Polsek Sebuku langsung menerjunkan tim untuk mengungkap informasi tersebut. Sesampainya di rumah yang dimaksud, SA didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama dengan rekannya yakni AG.
Semantara itu, di lantai samping kanan SA didapati satu paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran kecil.
“Kita kemudian melakukan pencarian lagi secara menyeluruh, namun kita temukan adanya barang bukti yang lainnya, jadi hanya tiga paket sabu yang berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo, pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Siswandoyo menerangkan, kedua pelaku lalu dibawa ke Mako Polsek Sebuku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan SA, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.
“Saat ini pelaku dan barang bukti akan kita bawa Ke Polres Nunukan, untuk kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan, untuk jumlah berat BB nantinya akan ditimbang di sana juga, kurang lebih beratnya tidak sampai 1 gram,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor : Nicky Saputra