benuanta.co.id, MAKASSAR – Polisi kembali mengungkap fakta baru terhadap pelaku penculikan disertai pembunuhan bocah MFS (11 tahun) di Makassar, Sulawesi Selatan. Di mana salah satu pelaku sudah dewasa.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, pelaku yang diketahui dewasa adalah F atau Faisal. Sebelumnya Faisal diketahui masih berusia 14 tahun.
“Setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua pelaku, ternyata F sudah berusia 18 tahun, lahir Nopember 2004. Yang satunya masih di bawah umur,” kata Kompol Lando melalui keterangan tertulisnya dikutip, Ahad (15/1/2023).
Awalnya F disebut berusia 14 tahun berdasarkan keterangan yang diterima Polisi. Namun, dari akta kelahiran yang dibawa orang tua pelaku, tertulis ia lahir pada 5 November 2004 alias telah berusia 18 tahun.
Alhasil, pihaknya akan memproses F dengan hukuman pidana orang dewasa. Namun, untuk pasal yang ditetapkan sama seperti di awal yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda,” tukasnya.
Kompol Lando menambahkan, pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80. Namun statusnya sudah dewasa, sehingga jadi tidak lagi diperlakukan sistem peradilan anak.
Sebelumnya diberitakan, F bersama rekannya A (17 tahun) nekad menghabisi nyawa MFS karena tergiur penjualan organ tubuh manusia di situs internet. Namun mirisnya, setelah melakukan aksinya, pelaku tidak mendapat tanggapan dari situs yang dimaksud.
Sehingga kedua pelaku harus membuang mayat korban MFS di bawah jembatan Waduk Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros. Ketika ditemukan, mayat tersebut terbungkus kantong plastik berwarna hitam, dan kaki tangan korban terikat tali rafia. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa