benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mengeluarkan surat Nomor 008/PM.00/K.KL-03/I/2023 tentang Pengawasan Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye Pemilu 2024, pasca ditetapkannya peserta pemilu dan nomor urut partai politik (Parpol) pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Nunukan Bidang Hukum, Abdul Rahman menyampaikan, adapun surat ketetapan tersebut telah diserahkan pihaknya kepada kepada seluruh Parpol peserta pemilu yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Intinya dalam surat tersebut berisikan larangan bagi Parpol untuk tidak melanggar ketentuan terkait kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Abdul kepada benuanta.co.id, Selasa (10/1/2023).
Dikatakannya, adapun dalam surat tersebut pada poin pertama ditegaskan bahwa kegiatan yang mengandung unsur citra diri seperti pemuatan logo dan nomor urut partai pada alat peraga dan sarana lainnya dilarang sebelum masa kampanye, berlangsung.
Yang mana, untuk tahapan kampanye sendiri berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sehingga, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, saat ini dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.
“Kecuali, untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol, dengan metode pemasangan bendera partai beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas itu diperbolehkan,” katanya.
Akan tetapi, Abdul menyampaikan, sebelum melakukan sosialisasi dalam internal Parpol, setiap Parpol tersebut harus melaporkan kepada Bawaslu dan KPU Nunukan, maksimal sehari sebelum pelaksanaan.
“Kalau wajib melapor ke Bawaslu dan KPU, itu sudah jelas aturannya sebagaimana Pasal 25 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul mengutarakan bagi Parpol yang kedapatan melaksanakan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan, maka Parpol yang bersangkutan akan diberikan sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 492 Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.
“Itu jelas sanksinya, pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.
Tidak hanya Sanksi Pidana, Parpol tersebut juga akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Algaka dan penghentian iklan kampanye di media cetak, elektronik, media dalam jaringan hingga sosial media dan lembaga penyiaran sebagaimana ketentuan Pasal 74 PKPU Nomor 33 tahun 2018. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa