benuanta.co.id, SULSEL – Kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengondisian Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (27/12/2022).
Sidang perdana perkara rasuah ini pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Adapun substansi isi surat dakwaan secara umum adalah pasal 11 dan pasal 12 undang – undang Tipikor untuk empat terdakwa mantan auditor BPK Perwakilan Sulsel.
Di mana bertindak sebagai penerima suap, antaranya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Sulsel Andy Sonny (AS).
Lalu Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel. Lalu Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Oknum pegawai tersebut diduga menerima suap dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR.
JPU KPK, Muhammad Asri Irwan mengatakan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan fakta sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang digelar 2021 lalu.
“Jadi case (kasus) pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi (suap) kepada auditor BPK, itu kemudian dikembangkan oleh KPK menjadi case ini,” kata Asri kepada wartawan.
Menurut Asri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada 130 saksi yang pernah diambil keterangannya di KPK. Namun pihaknya melakukan penyederhanaan terkait saksi di persidangan nanti.
“Kami melakukan penyederhanaan saksi – saksi yang mana seusai kebutuhan. Saksi itu ada dari kalangan eksekutif, kemudian dari legislatif DPRD, tentunya dari kalangan swasta. Termasuk Edy Rahmat,” ucapnya.
Disinggung soal pimpinan DPRD Sulsel yang pernah diperiksa KPK, apakah turut dihadirkan dalam persidangan, Asri enggan berspekulasi lebih jauh.
“Liat saja nanti, apakah kita akan panggil, itu tergantung kebutuhan. Tapi bahwa ketua DPRD dan pimpinan pimpinan itu pernah diperiksa. Kita lihat sesuai kebutuhan dipersidangan ini.
Kalau urusan kontraktor itu pasti kita panggil (jadi saksi),” tukasnya. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Yogi Wibawa