Upah Minimum Provinsi 2023

Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan ketentuan kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *