benuanta.co.id, TARAKAN – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) diperkirakan akan meningkat pada tahun 2023.
Pantauan benuanta.co.id, meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sejumlah bahan pokok, memberi harapan kepada para buruh terhadap kenaikan UMK/UMP tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Peter Setiawan mengatakan turut memberi perhatian terhadap kenaikan BBM dan sejumlah bahan pokok yang dirasakan mulai akhir tahun 2022.
“Kita (para pengusaha) juga harus memperhatikan para buruh. Kasihan dengan adanya harga bahan pokok yang serba tinggi. Kita akan sama-sama berhitung,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan Peter, berdasarkan perhitungan Apindo Kaltara, UMK dan UMP tahun 2023 idealnya meningkat sebesar 2 persen dibandingkan tahun ini.
“Idealnya meningkat sekitar 2 persen, karena perhitungan kami sekarang berdasarkan inflasi, bukan pertumbuhan ekonomi, beda dengan tahun lalu,” sebutnya.
Saat disinggung soal beratnya kenaikan upah bagi para pengusaha, Peter mengakui hal tersebut tentunya akan memberikan dampak tertentu bagi para pengusaha.
“Kalau kita bicara soal memberatkan, para pengusaha ya pasti berat untuk tahun depan karena ada resesi ekonomi global,” tuturnya.
Peter lanjut menjelaskan, dengan kondisi global tahun 2023, diperkirakan akan banyak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dirinya berharap hal tersebut tidak terjadi di Kaltara.
“Kita akan sama-sama berhitung dengan memberikan kenaikan UMK/UMP yang tidak saling memberatkan, karena pengusaha tidak bisa bekerja tanpa buruh, demikian juga sebaliknya,” tutupnya. (*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Yogi Wibawa