Diduga Aniaya Junior hingga Tewas, Oknum Anggota Yonif 614/Rjp Jalani Proses Hukum

benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI 614/Raja Pandita, Pratu AH dan Pratu MF terhadap juniornya Prada MAP kini sudah sampai ke tahap penyidikan di Denpom.

Komandan POM VI/3 Bulungan, Mayor Cpm Setiawan Sigit Triyantho menegaskan tak ada unsur pribadi dalam kasus ini. Dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia itu hanyalah sebuah pembinaan namun terlalu keras dilakukan.

“Kejadiannya Sabtu 5 November lalu, dan kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Denpom Bulungan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara untuk korban sendiri telah dimakamkan di kampung halamannya Kalimantan Selatan. Ia melanjutkan setelah dilakukan penyidikan kasus ini akan dilimpahkan ke Oditor Militer Balikpapan.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

“Ada pejabat yang diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Kedua terduga pelaku juga dikirim ke Balikpapan untuk menjalani sidang Pengadilan Militer I-7 Balikpapan,” bebernya.

Sementara itu, siaran tertulis dari Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif menjelaskan investigasi dari kedua terduga pelaku sesuai dengan prosedur hukum. Kedua terduga pelaku merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Raja Pandita.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Dalam keterangannya kasus ini bermula dari korban yang saat keluar dari Yonif 614/Raja Pandita tidak melakukan prosedur perizinan dengan siapapun. Alhasil ia mendapatkan tindakan dari dua terduga pelaku yang merupakan seniornya dengan cara berendam di dalam kolam dan juga pemukulan.

Akibat dari pemukulan tersebut korban Prada MAP tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Poliklinik 614/Raja Pandita, tak kunjung sadar Dokter Yonif 614/Raja Pandita menyarankan untuk evakuasi ke RSUD Malinau sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa gagal pada pernafasan pada hari Sabtu, 5 November 2022 pukul 12.25 Wita,” sebutnya di dalam siaran pers.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

Ia melanjutkan untuk tindaklanjutnya, Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/Raja Pandita sesuai hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *