benuanta.co.id, TARAKAN – Penyesuaian tarif pajak usaha sarang burung hingga kini masih belum ada penetapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) di Kota Tarakan.
Sebab Pemkot Tarakan pun masih menanti putusan dari pemerintah pusat namun dalam penarikan retribusi pajak diketahui dibagi dua kategori, yakni sarang burung yang hidup secara alam atau yang biasa terdapat di dalam gua, dan yang budidaya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Peternakan Pertanian Tanaman Pangan (Disnaktangan) Kota Tarakan, Elang Buana mengatakan bahwa persoalan tersebut terakhir kali ia sudah melakukan pertemuan di Balikpapan.
“Bahwa sarang burung walet tadinya kami takut-takut karena di karantina sudah ada pendapatan negara bukan pajak (PNBP), setelah kemarin seminar dan dari beberapa narasumber disampaikan bahwa PNPB itu dikenakan pada sarang burung walet yang berada di hutan, gua-gua non budidaya,” ucap Elang Buana kepada benuanta.co.id, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu yang dibudidayakan seperti di Kota Tarakan, ia mengatakan itu dikenakan pajak daerah tapi tidak dikenakan PNPB.
“Jadi tidak boleh double,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Elang, pajak daerah dapat dikenakan pada sarang burung walet yang berizin maupun tidak itu posisinya selagi berada di wilayah NKRI.
Lalu soal tentang penarikan pajak, Ia mengatakan berdasarkan hasil panen dalam hal ini lebih mudah mengambil pajak dari hulu.
“Karena biasanya harus ada surat pengantar dari karantina, maka harus bekerjasama dengan karantina.
Lalu sebelum dikarantina itu harus dicari tahu apakah sudah membayar pajak atau ini (hasil panen sarang burung) berasal dari mana, misalnya non budidaya maka cukup PNBP saja,” ujarnya.
Adapun pihaknya mengetahui hasil panen sarang burung jika berasal dari gua-gua, yakni memiliki ciri-ciri berwana kehitaman, sedang budidaya biasa berwarna putih dan harga yang cenderung lebih mahal.
“Dan kami sedang merencanakan untuk membangun rumah wallet untuk membersihkan wallet dan memiliki nomor kontrol,” tuturnya.
Kemudian tentang besaran pajak, pihaknya sedang mengusulkan pajak dan retribusi. Namun belum dapat rekomendasi oleh Kemendagri.
“Ini masih diproses sesuai Perda. Inikan dinamis, dan untuk semua Tarakan itu ada 27 ton, di Tarakan ini lebih dari 500 sarang burung walet yang dibangun. Tapi ini dinamis, kami biasanya kerjasama dengan BPS untuk pendataan ditiap kecamatan,” tuturnya.
Diungkapkannya dari beberapa pengusaha sarang burung walet di Kota Tarakan sempat menginginkan agar penarikan pajak dapat dilakukan pasca keluar dari karantina.
“Namun perihal untuk persenan jumlah pajak sarang burung masih dalam tahap usulan. Tadinya sempat 10 persen, tapi dari pelaku usaha sarang burung mintanya sekian. Tapi nantilah saya katakan, karena belum disetujui dari Kemendagri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Matthew Gregori Nusa