benuanta.co.id, SULSEL – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menduga ada unsur main mata terhadap peristiwa narapidana yang kabur di Rutan Kelas I Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros, Sulawesi Selatan.
“Siapa yang tidak menjalankan tugas secara baik? Kan penjagaan cukup ketat kenapa bisa kabur. Adakah unsur main mata atau kecolongan semua harus diungkap supaya bisa dipetakan ke depan, agar tidak ada lagi warga binaan yang kabur,” sorot Legislator Senayan dari Dapil Sulsel ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (27/9).
Dia juga mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera mengevaluasi Rutan Klas 1 Makassar dan Lapas Klas II Kabupaten Maros
“Ada apa dengan penjagaan di kedua tempat tersebut. Kakanwil Kemenkumham Sulsel harus cepat mengambil sikap terhadap masalah itu,” tegas wakil rakyat dari fraksi Golkar tersebut.
Terkait kaburnya dua warga binaan di da tempat tersebut, informasi yang dihimpun sedang dilakukan pengejaran yang dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
Kemudian Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel sedang melangsungkan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran Sistem Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus kaburnya napi tersebut.
“Kita kan bertindak proporsional. Di situ kan ada Kepala Lapasnya atau Kepala Rutannya, Kepala Pengamanannya, kemudian ada Kepala Jaga dan juga Kepala Blok. Nah kita lihat nanti, unsur kelalaian itu ada di mana disesuaikan masing-masing tupoksinya,” kata KaKanwil Kemenkumham, Liberti Sitinjak belum lama ini.
Adapun kronologi kaburnya narapidana di Rutan Kelas I Makassar peristiwa tahanan terjadi Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Tahanan kabur berinisial A berstatus narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Narapidana tersebut ditengarai merupakan korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kaburnya napi di Rutan Klas 1 Makassar ini berdasarkan rekaman CCTV, dia memanjat tembok di sekitar area dapur dan teralis pembatas menggunakan selang.
Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kanwil Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan sejak 5 September 2022.
Kemudian narapidana di Lapas Kelas II Maros yang kabur bernama Amiruddin alias Coki. Dia telah menjalani masa penahanan selama 13 bulan di Lapas tersebut.
Informasinya, dia kabur saat sedang menjalani masa tahanan pendamping, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Coki kabur saat sedang ditugaskan bersama tujuh orang narapidana lainnya melakukan korve halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil. Mereka saat itu dikawal oleh tiga orang petugas.
Tak lama kemudian, Coki yang merupakan narapidana kasus Pasal 378 KUHP terkait penggelapan itu meminta izin ke belakang untuk mencuci pakaian, dan hanya berselang 10 menit dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.
Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coki ternyata sudah tak berada di tempat pencucian mobil.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli