Bawaslu Malinau Buka Rekrutmen Panwascam, Simak Syaratnya

benuanta.co.id, MALINAU – Menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Malinau, mulai mempersiapkan diri untuk mengawasi jalannya persiapan Pemilu. Seperti merekrut pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Malinau, Albert Brawen, Panwascam sangat merupakan unsur pengawasan yang penting dalam mensukseskan Pemilu.

“Karena Panwass inilah yang akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten, untuk mengawasi kegiatan Pemilu,” kata Albert, Selasa, 13 September 2022.

Agar agenda tahapan Pemilu ini dapat berjalan dengan lancar, Albert pun ingin masyarakat Malinau dapat terlibat dengan menjadi anggota Panwascam.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran, Bobby Sebagai Kader Partai

“Bagi masyarakat yang mau, silahkan kirim formulir lamarannya ke kita dan syaratnya cuma persyaratan umum saja, seperti berdomisili di wilayah Kabupaten Malinau, surat lamaran pendaftaran, fotocopy KTP (usia minimal 25 tahun), foto 4×6 3 lembar latar belakang merah, fotocopy ijazah SMA/sederajat dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari Puskesmas, surat pernyataan menggunakan materai dan izin dari atasan bagi PNS,”ujarnya.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Albert menjelaskan, setiap ASN dapat menjadi anggota Panwas asal mendapatkan izin dari atasan dalam hal ini dinas terkait atau Pemkab Malinau dan tidak menganggu tugas pokoknya sebagai ASN.

“Setiap tahun ada saja ASN Malinau yang menjadi Panwas dan hal itu sah saja, asal dapat menjaga amanah dan persetujuan dari Pemkab,” jelasnya.

Dengan dibukanya penerimaan anggota Panwascam ini, Albert berharap kegiatan Pemilu yang ada di Malinau dapat berjalan dengan lancar, serta bisa mempermudah masyarakat yang merasa dirugikan jika namanya dicatut dalam kepenguruan Parpol tanpa izin.

Baca Juga :  Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader

“Malinau ini sangat luas dan banyak daerah pelosoknya, sehingga bagi masyarakat pelosok yang ingin melapor mengenai kecurangan Pemilu bisa melalui Panwascam kita. Jadi Panwascam ini juga berfungsi untuk memudahkan masyarakat juga, yang ingin melapor mengenai adanya kecurangan Pemilu,” tandasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *