benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial MS (35) terhadap ibu kandungnya pada Sabtu, 10 September 2022 malam terus ditangani secara intensif oleh kepolisian. Terkini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Tarakan.
Kendati polisi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap motif MS berbuat sadis kepada ibu kandungnya itu. Informasi yang dihimpun, terdapat beberapa macam penolakan dari pihak terkait untuk mengungkap kasus ini.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menguraikan kronologis singkat sebelum tragedi penikaman yang dilakukan oleh MS.
Awalnya MS dan korban sempat terlibat cekcok mulut akibat permintaan dari MS. Adu mulut ini disebabkan MS yang meminta restu untuk dinikahkan. Namun, korban menolak permintaan MS karena beberapa alasan.
Bukan tanpa sebab orang tua pelaku belum memberikan restu lantaran pelaku ingin segera dinikahkan melalui sistem perjodohan. Belakangan ini juga diketahui korban menolak permintaan pelaku karena belum memiliki modal untuk melangsungkan pernikahan anaknya tersebut.
“Atas dasar itu, tersangka merasa emosi dan seketika mengambil pisau menunggu ibunya yang selesai mandi. Pada saat keluar (ibunya selesai mandi) dia langsung melancarkan aksinya dengan menikam sebanyak 10 tusukan,” bebernya kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Sebelum menghabisi nyawa orang tuanya, MS mengambil badik miliknya yang awalnya tersimpan di dalam tasnya lalu menghujamkan sajam tersebut ke ibunya.
“Badik itu kira-kira panjangnya 25 centimeter kemudian untuk arah tusukannya jelas, 10 tusukan ke arah perut, dada, lengan sebelah kiri di daerah pinggang dan punggung belakang,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga melibatkan unsur lainnya dalam mengungkap motif lain MS dalam menikam korban. Termasuk dugaan penyakit mental yang diderita oleh MS. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa