Selain ASN, Pegawai Honorer Diimbau Bawaslu Kaltara Bersikap Netral

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penekanan netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya bagi ASN, pegawai Non ASN atau honorer juga ditekankan harus netral.

Ketua Bawaslu Kaltara Suriani mengatakan pegawai Non ASN atau honorer juga harus Netral, meskipun secara yuridis tidak ada aturan yang mengatur terkait netralitas honorer.

“Kalau secara yuridis memang tidak aturan dan tidak dilarang bagi honorer akan tetapi kita tidak bisa menafikan bahwa honorer ini adalah bagian daripada Perangkat pemerintah, bukan pemerintah pusat tapi pemerintah daerah,” ujar Suriani kepada benuanta.co.id belum lama ini di Nunukan.

Diungkapkannya, pegawai non ASN menggunakan anggaran dari daerah yang artinya anggaran daerah tersebut untuk kepentingannya publik. Jadi Ketika seorang tenaga honorer bertindak tidak netral ini sama saja dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan salah satu calon atau partai politik.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Disni lah kita menilai dan menarik benang hubungannya,” katanya.

Pihaknya mengharapkan jika nantinya ada honorer yang didapati tidak netral, maka pegawai honorer tersebut harus ditindak oleh atasannya di instansinya tempat bekerja.

Sehingga, Diarahkan kepada setiap instansi masing-masing untuk tetap bersikap netral baik ASN maupun Non ASN, karena tidak dipungkiri anggaran yang digunakan adalah anggaran pemerintah daerah.

“Kita tahu sendiri tenaga honorer lebih banyak jika dibandingkan dengan ASN, jadi kalau kita beranggapan bahwa oh ini tidak ada payung hukumnya maka boleh sama saja kita sudah menafikan bawah itu adalah anggaran Negara, Anggaran daerah yang untuk kepentingan publik tapi digunakan untuk kepentingan politik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Sehingga Bawaslu menghimbau kepada kepala daerah untuk menghimbau kepada tenaga honorer di instansinya untuk tetap bersikap netral.

“Harus netral, tetap bersikap tidak berafiliasi dan tidak partisipan terhadap para kandidat atau pada parpol manapun,” tegasnya.

Dibeberkannya salah satu sikap tidak netral yang dilakukan baik ASN maupun honorer yakni menyampaikan like dan dislike di media sosial, dengan begitu sudah menunjukkan bahwa tidak netal dan keberpihakan.

Untuk penekanan kepada Kepala Daerah, Suriani mengungkapkan masih berdasarkan Pergub Nomor 94 Tahun 2017, namun disampaikannya menjelang Pemilu 2024 ini akan ada Pergub yang baru, sehingga di harapan terkait Netralitas honorer bisa dimuat didalam Pergub tersebut dan mengatur bagaimana tindakannya.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi catatan rekomendasi kita kepada Kepala daerah, sehingga ketika kepala Dinas mengambil tindakan ini ada payung hukum nya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *