Hendak Diedarkan di Pare-pare, 796 Butir Ekstasi Digagalkan Reskoba Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi asal Malaysia sebanyak 796 butir. Ekstasi itu diduga untuk diedarkan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan terkait peredaran narkoba itu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tradisional Aji Putri di jalan  Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Lalu sekira pukul 15.22 Wita, polisi melihat seorang laki-laki yang baru tiba dari Sebatik dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan Bisa Sebabkan Banjir

“Kami melihat satu orang yang mencurigakan diketahui bernama Irfan, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa tas ransel warna hitam, betul saja kami mendapatkan 8 bungkus plastik yang dilakban warna merah, hijau dan plastik klip berisi 796 butir pil,” kata Ricky, Jumat (9/9/2022) kemarin.

Saat diinterogasi, Irfan mengaku ekstasi itu didapatkannya dari seorang laki-laki asal Tawau Malaysia, yakni Herman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

Rencananya ekstasi tersebut akan dibawa oleh Irfan ke Pare-Pare Sulsel, dengan menumpangi KM. Queen Soya dan menunggu perintah dari Herman untuk menyerahkan barang haram itu ke penerimanya di Pare-pare.

“Barang bukti dan terlapor kami bawa kembali ke Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada petugas, ia juga menyebut belum diberikan upah, dan hanya diberikan upah ongkos perjalanan Rp 800.000.

Baca Juga :  Warga di Nunukan Pilih Liburan ke Malaysia, Imigrasi: Jaga Paspornya

Atas perbuatannya, Irfan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *