Hendak Diedarkan di Pare-pare, 796 Butir Ekstasi Digagalkan Reskoba Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi asal Malaysia sebanyak 796 butir. Ekstasi itu diduga untuk diedarkan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan terkait peredaran narkoba itu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tradisional Aji Putri di jalan  Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Lalu sekira pukul 15.22 Wita, polisi melihat seorang laki-laki yang baru tiba dari Sebatik dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

“Kami melihat satu orang yang mencurigakan diketahui bernama Irfan, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa tas ransel warna hitam, betul saja kami mendapatkan 8 bungkus plastik yang dilakban warna merah, hijau dan plastik klip berisi 796 butir pil,” kata Ricky, Jumat (9/9/2022) kemarin.

Saat diinterogasi, Irfan mengaku ekstasi itu didapatkannya dari seorang laki-laki asal Tawau Malaysia, yakni Herman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Rencananya ekstasi tersebut akan dibawa oleh Irfan ke Pare-Pare Sulsel, dengan menumpangi KM. Queen Soya dan menunggu perintah dari Herman untuk menyerahkan barang haram itu ke penerimanya di Pare-pare.

“Barang bukti dan terlapor kami bawa kembali ke Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada petugas, ia juga menyebut belum diberikan upah, dan hanya diberikan upah ongkos perjalanan Rp 800.000.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Atas perbuatannya, Irfan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *