benuanta.co.id, Makassar – Sebagai langkah mencegah terjadinya penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah wacana kenaikan BBM bersubsidi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memanggil sejumlah pengusaha stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU).
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, semua pengelola SPBU disurati untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan BBM.
Menurut Helmi, pengiriman surat itu bertujuan agar seluruh SPBU ikut bertanggung jawab mengelola penyaluran BBM terutama yang disubsidi pemerintah supaya diberikan kepada konsumen yang berhak dan tepat sasaran.
“Kita tekankan kepada mereka supaya ikut bertanggung jawab demi memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat,” ujarnya, Selasa, (30/8/2022).
Selain memanggil pengelola SPBU, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga turun meninjau langsung kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya praktik mengarah pada dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi.
“Ada banyak modus operandinya, seperti membeli BBM menggunakan truk, tapi di dalamnya ada drum penampungan. Membeli BBM juga berlebihan dan seterusnya. Ini tentu tidak dibolehkan. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain masyarakat yang membutuhkan,” tegas Helmi.
Dengan begitu dia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik penimbunan BBM subsidi untuk tidak ragu-ragu melapor ke polisi agar ditindaklanjuti.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi dikenakan sanksi. Itu didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli