Imigrasi Nunukan Gunakan Saksi Ahli Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal 3 Orang WNA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan tengah fokus pada penyelidikan terkait pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh ketiga Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan sejak Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, izin tinggal ketiga WNA tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu WNA asal Tiongkok izin tinggalnya untuk berwisata, sedangkan 2 WNA Malaysia izin tinggal menggunakan bebas visa kunjungan singkat, namun izin tinggal tersebut digunakan ketiganya untuk survei lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai pembangunan jembatan dua negara dan mengambil beberapa foto objek vital Negara Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus penyelidikan terkait penyalahgunaan izin tinggal untuk bisa disangkakan pasal 122 huruf a Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

“Saat inipun sangat tipis untuk mengarah ke sana (izin tinggal) karena aturan untuk penyalahgunaan izin tinggal sangat terbatas,” ujar Reza kepada benuanta.co.id, Rabu (10/8/2022)

Diungkapkannya, arahan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan lebih menitikberatkan pada adanya keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa kegiatan apa saja yang mengandung unsur-unsur pelanggaran izin tinggal.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

“Kita tengah meminta keterangan kepada saksi ahli terkait apakah unsur-unsur yang disangkakan terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal ketiga WNA tersebut bisa ditingkatkan ke proses penyidikan,” ungkapnya.

Terkait saksi ahli, kata dia saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Direktorat Imigrasi Pusat untuk nantinya memberikan keterangan ahli terkait hal tersebut.

“Keterangan ahli tersebut yang nantinya akan meyakinkan kepada penyidik untuk prosesnya dapat dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Reza mengungkapan, untuk proses pelanggaran Keimigrasian ada dua jalur untuk penindakannya yakni jalur pidana berupa proses peradilan dan jalur administratif berupa deportasi dan cekal.

Baca Juga :  Inpres Nomor 1/2019 Nama PLBN Sei Nyamuk Belum Diubah

Cekal atau tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia yang diberikan kepada WNA pelanggar keimigrasian selama minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun dan bisa diperpanjang tergantung pelanggarannya.

“Kalaupun tipis kemungkinan ketiga WNA tersebut dinaikan ketingkat penyidikan, nantinya ketiga WNA tersebut tetap akan kita berikan tindakan minimal sanksi administrasi. Kita akan kembalikan ke Negara aslanya dan kita cekal untuk tidak bisa masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *