benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah mendapatkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menjelaskan, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan beberapa ahli untuk menentukan apa yang dialami oleh pelapor merupakan pencemaran nama baik.
“Kita telah mengirim tim ke Jakarta untuk koordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. Karena ini terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial, maka pasal yang dilanggar adalah terkait ITE,” ucap Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, kemarin.
Pihaknya pun masih menunggu hasil koordinasi dari 3 ahli ini. Dia menjelaskan untuk pihak terlapor akan dipanggil jika hasil dari ahli telah keluar.
“Belum kami panggil terlapor, ketika ahli menyatakan terpenuhi baru kita lakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya.
Buntut dari pelaporan yang dilakukan Kadis PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala kepada Polda Kaltara, ketika salah satu akun facebook berinisial E yang melakukan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan dan berita bohong yang diunggah melalui akun facebook.
Kepada polisi, E dianggap meyudutkan proyek pembangunan gedung DPRD Kaltara yang berlokasi di Kilometer 2 Kota Baru Mandiri (KBM), dan pembangunan gedung sekretariat Pemprov Kaltara di Jalan Kolonel Soetadji.
Sebelum melaporkan perkara ini, pihaknya mencoba mempertanyakan kepada yang bersangkutan secara langsung untuk membuktikan pernyataan di FB tersebut secara data.
Kemudian, E juga menuding terjadinya mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sekretariat DPRD Kaltara. Tak sampai di situ Kadis PUPR Perkrim Kaltara, Datu Iman disebutkan telah membagi jatah proyek miliaran dengan sebutan ‘kue miliaran’. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa