benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (28/7/22).
Sesuai rapat, Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah yang memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan antara Pansus dengan Pemprov Kaltara menyampaikan pembahasan telah sampai pada pasal terakhir atau pasal 41.
“Karena pekan depan kita akan uji publik dengan mengundang seluruh stakeholder pendidikan, dalam rangka mendengar masukan-masukan tentang Ranperda penyelenggara Pendidikan,” kata Syamsuddin Arfah, Senin (1/8/2022).
Syamsuddin menjelaskan, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan ini meliputi berbagai hal. Mulai pembiayaan, kurikulum, Dewan Pendidikan, Komite Pendidikan, Boording School, Today School, sekolah berbasis keunggulan, muatan lokal, hingga sistem penjamin mutu pendidikan. Bahkan sistem penjaminan mutu pendidikan ini ada 3 pasal yang mengaturnya.
“Perda kita ini bisa dibilang cukup baik ya. Karena mengatur banyak hal termasuk beasiswa, pelayanan akses untuk daerah-daerah terpencil, terbelakang itu juga kewajiban pemerintah ada disini,” terangnya.
Politisi PKS ini menjelaskan setelah uji publik, selanjutnya dilakukan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dijadwalkan pada bulan Agustus 2022. Berikutnya kembali dibawa ke DPRD Provinsi Kaltara untuk disampaikan bahwa Perda sudah selesai dibahas.
“Jadi targetnya akhir Agustus sudah diparipurnakan untuk disahkan,” jelasnya.
Kata dia, disahkannya Perda tentang Penyelenggara Pendidikan tersebut akan menjadi Perda induk yang jadi acuan dalam pengembangan pendidikan di Kaltara. Sehingga arah pendidikan di Kaltara lebih jelas dan memiliki dasar hukum.
“Nanti ketika sudah selesai maka beberapa Pergub harus disiapkan termasuk muatan lokal dan lain sebagainya itu harus disiapkan serta cepat direalisasikan,” imbuhnya.
Perda tentang Penyelenggara Pendidikan juga diharapkan sudah bisa diterapkan di tahun 2023. Karena ada beberapa hal yang harus dibuatkan pergub.
“Saya sebagai koordinator merasa bangga bisa diselesaikan, karena ini merupakan inisiatif dari DPRD. Saya juga merasa ketika menjadi anggota DPRD Kota Tarakan, juga menjadi koordinator perda inisiatif dan itu selesai, sehingga hampir senafas,” tutupnya. (*)
Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Nicky Saputra