Gubernur Pastikan Pelantikan Pejabat Pemprov Melalui Prosedur TPK

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi isu yang hangat dibahas, belakangan ini.

Mengenai hal itu Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menyatakan seluruh pengisian jabatan administrator dan fungsional yang telah dilantik pada awal Juli telah melalui proses penilaian tim yang diketuai Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kaltara.

“Saat melantik saya sudah mengingatkan. Saya tidak mau ada transaksi jual beli jabatan itu penekanan saya,” ungkap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

Kata dia, pelantikan yang sudah berjalan telah berproses sesuai dengan aturan yakni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau Tim Penilaian Kinerja (TPK).

Disinggung soal pencatutan nama Gubernur Kaltara ikut terlibat, ia menegaskan tidak pernah memberikan arahan dan instruksi kepada siapa pun.

“Kalau ada yang bilang saya orang dekatnya Gubernur, itu karena saya siapa saja diajak berfoto. Sehingga dengan foto itulah mereka dapat meyakinkan saya ini dekat dengan Gubernur maka saya bisa mintakan kamu jabatan,” paparnya.

Baca Juga :  Buruan Healing! Tarif Jasa Kebandarudaraan Diskon 50 Persen dan Tiket Pesawat Diskon 10 Persen

Sementara itu, Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan setelah adanya laporan ke Polda Kaltara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para asisten dan kepala perangkat daerah serta Inspektorat untuk membahas persoalan dugaan jual beli jabatan.

“Akan kita panggil kepala BKD karena yang dilaporkan katanya di BKD Kaltara. Ini kan berjenjang, itu ada langkah-langkah di internalnya dulu,” ucap Suriansyah.

Dia menjelaskan idealnya pengisian jabatan ada yang namanya Tim Penilai Kinerja, di mana dirinya sebagai Ketua dibantu asisten dan beberapa kepala OPD, tugasnya menilai untuk penempatan akan mempertimbangkan kepangkatan, jabatan dan kompetensinya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

“Kalau kami hanya mempertimbangkan dan menilai dari sisi syarat harus terpenuhi, tapi keputusan terakhir ada pada kepala daerah,” jelasnya.

Terkait kesesuaian jabatan, pangkat dan kompetensi yang dilantik beberapa pekan lalu pihaknya akan melakukan pembahasan bersama tim yakni Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat.

“Selain itu akan kita minta juga dokumennya nanti di BKD. Saya upayakan minggu-minggu ini dibahas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *