benuanta.co.id, Tanjung Selor – Polda Kaltara kembali melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan itu dengan membentuk tim gabungan yang dipimpin Dir Reskrimsus, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia pada Kamis, 21 Juli 2022.
Pres rilis dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Irwasda Polda Kaltara, Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Dir Resnarkoba Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kabid Humas Polda Kaltara, dan Kapolres Nunukan.
Para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dengan peran yang berbeda, IH (32), ND(38), dan AA (44).
Awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara malaysia yang berada di Tawau untuk mengantarkan paket yang sama – sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga ke Bambangan, Sebatik Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulteng.
ND ditangkap saat memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia – Malaysia tepatnya di titik Patok 3 batas Indonesia – Malaysia.
ND masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang – barang bawaan sebanyak 5 karung yang diakui isinya sebagai sembako. Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika gol I jenis sabu yang dikemas dengan bungkus Teh Guan Yin Wang.
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (adv)