benuanta.co.id, BULUNGAN – Bukan rahasia umum lagi, jika wilayah Kecamatan Sekatak menjadi salah satu wilayah incaran penambangan emas. Namun yang disayangkan, cara memperolehnya dilakukan dengan cara ilegal, oleh karena itu aparat kepolisian pun kerap melakukan penindakan.
Seperti yang telah diungkap oleh Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil mengamankan puluhan pelaku dari 6 lokasi, terbagi atas 4 kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan 2 kejadian di Desa Bikis Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung, kejadiannya di Bulan Juni hingga Juli 2022.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sebatik Kembali Beroperasi, Warga Takut Persoalan Abrasi
“Kami telah mengamankan 10 orang, mereka masing-masing melakukan penambangan emas dengan peran berbeda-beda,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id pada Selasa, 19 Juli 2022.
Dari 10 pelaku ini, memiliki peran yang berbeda di antaranya bernama MM sebagai penambang, KH sebagai penambang dan pengolah, RS sebagai penambang, AW sebagai pengangkut, lalu sebagai pengolah di antaranya IH, BH yang kini dalam perawatan di rumah sakit, RR, MN, NA dan PA.
“Empat orang melakukan pembelian dari hasil penambangan dan dilakukan pengolahan untuk bisa dijual di luar wilayah Polda Kaltara,” terangnya.
“Sedangkan 6 orang lainnya melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah diduga mengandung emas tanpa izin dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter,” sambungnya.
Adapun barang bukti penambangan yang diamankan berupa 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas dan pengangkutan itu ada 2 unit mobil merk mitsubishi triton. Kemudian untuk proses pengolahan atau pemurnian BB yang diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram, uang tunai sebanyak Rp 86.039.000.
Lalu BB berupa 1 karung borax, 2 buah tabung oxygen, 4 buah tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buah buku catatan pembelian, 1 karbon yang sudah tercampur dengan material yang diduga mengandung emas, 1 unit kompresor, 2 buah blower dan 1 set alat pembakaran beserta peralatan lainya yang digunakan untuk melakukan pengelolaan.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tantang Minerba. Karena melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, subsidier Pasal 161 Juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf “c” dan “g” Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pengangkutan,” tegasnya.
Kata Kombes Pol Hendy, praktek tambang emas ilegal di Sekatak menjadi atensi dari Kapolda Kaltara, sehingga pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan penindakan. Dirinya menilai aktivitas tersebut harus dihentikan karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).
“Mereka tidak ada kaitannya dengan HSB tapi bekerja untuk mereka sendiri dan bekerja pada kelompok kecil,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa