benuanta.co.id, TARAKAN – Guna mengantisipasi tindakan serupa Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat, Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Tarakan berencana mengawasi setiap kotak donasi yang bertebaran di tempat umum.
Upaya tersebut sebagai bentuk perhatian dan pengawasan bersama antara BAZNAS dengan Pemerintah Kota Tarakan. Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman menyatakan hal tersebut telah dibahas bersama pemerintah.
Nantinya, akan dilangsungkan penertiban kotak donasi dan infaq agar dapat diketahui kejelasan serta pertanggungjawabannya.
“Jadi, beberapa waktu lalu kami sudah ada pembicaraan dengan Kemenag, Dinas Sosial bahwa kita ingin menertibkan donasi-donasi itu termasuk kotak-kotak infaq yang ditempatkan di toko dan fasilitas umum,” ujar Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman, Kamis (7/7/2022).
Pihaknya akan mengidentifikasi asal muasal kotak donasi beserta peruntukannya, terlebih lembaga zakat dan masjid yang menggalang donasi tersebut.
“Kita harus jelas identitasnya. Jangan sampai kotak itu ditempatkan di tempat umum, sebetulnya kepemilikannya tidak jelas. Nah itu yang kita ingin tertibkan. Yang bisa menertibkan itu, Dinsos, Kemenag dan BAZNAS,” sambung Wakil Ketua MUI Kaltara itu.
Sejauh ini, BAZNAS dan semua lembaga amil zakat di Kalimantan Utara menurut Syamsi Sarman kerap berkomunikasi intens. Namun diterangkannya, ACT tidak tergabung di dalamnya.
“Semuanya lembaga amil zakat kami kenal. Ada Laziz Muhamadiyah, Laziz NU, BMH, IZI dan Rumah Yatim. Lembaga-lembaga ini tercover di BAZNAS,” ucap dia.
Lembaga-lembaga zakat yang terkoordinasi dengan BAZNAS menurutnya mematuhi aturan negara yang berlaku. Dijelaskan petinggi Muhamadiyah Kaltara ini, semua dana zakat yang terkumpul wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah dan Kemenag setempat.
Ia pun tidak membenarkan jika ada lembaga zakat yang tidak jelas peruntukannya.
“Audit keuangannya ada 2, audit syariah dan audit keuangan. Kalau audit syariah ke Kemenag dan audit keuangan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Jadi semua lembaga itu wajib dipertanggungjawabkan, nah kalau selain itu kami tidak mengetahui,” tutupnya.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli