TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau (Pemkab) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di ruang rapat Diskominfo pada Selasa (5/7/2022).
FGD tersebut dibuka langsung oleh Plt Kepala Diskominfo, Ir Hj Maulidiyah yang juga Asisten III Setda Berau. Hadir pula Sekretaris Diskominfo, Sanusi serta dihadiri oleh tim kordinasi SPBE Kabupaten Berau.
Plt Kadiskominfo, Hj Maulidiyah dalam sambutannya mengatakan, SPBE adalah penyelenggaraan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan kepada pengguna SPBE. Layanan SPBE terdiri dari layanan admistrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang memuat semua rencana induk yang menjelaskan strategi SPBE. Dalam rencana strategi tersebut, SPBE dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama Tahun 2018-2022 sebagai tahap pembangunan pondasi SPBE. Sedangkan tahap kedua Tahun 2023-2025 sebagai tahap pengembangan SPBE.
“Kita perlu memacu pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai dasar dari sistem SPBE agar tidak tertinggal dari rencana strategi SPBE nasional,” katanya
Lebih lanut, ia mengatakan, saat ini Diskominfo sudah proses akhir perencanaan SPBE yang disusun oleh Diskominfo. “Kita berharap dengan adanya SPBE ini, terutama kepada Diskominfo selaku koordinator, agar bisa menjadi koordinator yang baik kepada seluruh SKPD,” harapnya.
Lanjutanya sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Berau yang tertuang dalam 18 program prioritas, adalah dalam rangka untuk mengintegrasi seluruh sistem, baik dalam pelayanan administrasi pemerintahan maupun terhadap layanan publik.
“Ini juga sesuai dengan misi Kabupaten Berau dalam rangka untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (adv)