TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara dari daerah pemilihan (dapil) IV Nunukan, Yacob Palung melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan Rabu (22/6/2022).
Sosialisasi ini terkait Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Perda ini lahir karena peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat berkaitan erat dengan akses pelayanan kesehatan.
“Perda ini lahir salah satunya untuk mendukung pembangunan wilayah perbatasan dari sisi pelayanan kesehatan. Ini sangat penting agar kualitas hidup masyarakat bisa meningkat,” kata Yacob, Kamis (23/6/2022).
Secara teknis, masyarakat diberi pemahaman jika mereka memiliki hak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai. Mengingat sudah ada payung hukum yang dibuat Pemprov Kaltara berkenaan dengan itu.
“Jadi sudah ada payung hukumnya, pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai tingkat Puskesmas, rumah sakit dan lainnya,” ujar Yacob.
Lanjut dia, antusias masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti sosper. Rata-rata diantara mereka mengajukan pertanyaan tentang program BPJS Kesehatan yang belum terakomodir Perda ini. Termasuk usulan terkait prasarana kesehatan untuk menunjang operasional Rumah Sakit yang mulai beroperasi di Krayan.
“Masyarakat juga berharap agar keterbatasan tenaga kesehatan dan kekurangan lain segera dipenuhi. Mereka juga berharap dari Pemprov Kaltara lebih serius mengimplementasikan substansi perda ini, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (adv)