Aturan Baru: Nama E-KTP Tidak Boleh Disingkat, Dirubah Harus Berdasarkan Penetapan PN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sesuai yang tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Kemendagri menetapkan beberapa ketentuan tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Senin, 11 April 2022 yang diundangkan oleh Kemenkumham pada 21 April 2022.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek menyampaikan akan melakukan penyesuaian sesuai dengan Permendagri tersebut untuk dokumen kependudukan meliputi biodata kependudukan, KK, KIA, E-KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

“Kita akan melakukan penyesuaian untuk dokumen kependudukan jadi nama tidak boleh multi tafsir, minimal 60 huruf pada nama dan tidak boleh lagi menyingkat nama seperti Muh harus Muhammad” kata Agustinus kepada benuanta.co.id, Selasa (24/5/2022)

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Hujan Berpotensi Terjadi di Nunukan pada Libur Nataru

“Sedangkan untuk penulisan titel pendidikan dan gelar seperti Hj boleh ditulis di dalam KK maupun KTP tapi dilarang ditulis di dalam Akta Pencatatan Sipil,” bebernya.

Sejak diberlakukannya permendagri tersebut, saat ini nama sudah tidak disingkat lagi, jika tetap menggunakan singkatan seperti Muh dalam pencarian nama akan ditolak otomatis oleh sistem, karena SIAK terpusat telah ditetapkan sehingga semua data akan diverifikasi oleh pusat.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

Agustinus menambahkan, Disdukcapil Nunukan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Permendagri No 73 tahun 2022. Selain itu, di dalam aturan tersebut juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN).

“Untuk pengubahan atau perbaikan nama dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan seperti di KK bernama Abd, tapi di semua dokumen lainnya itu Abdullah maka itu bisa dilakukan perubahan nama atas dasar harus dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

“Jadi untuk semua dokumen yang sudah diterbitkan sebelum aturan ini ditetapkan tidak boleh dirubah karena itu akan berpengaruh dengan dokumen penting yang lainnya seperti Ijazah, artinya Permendagri ini tidak boleh berlaku surut, kecuali ada penetapan dari PN” pungkasnya (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *