Aturan Baru: Nama E-KTP Tidak Boleh Disingkat, Dirubah Harus Berdasarkan Penetapan PN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sesuai yang tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Kemendagri menetapkan beberapa ketentuan tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Senin, 11 April 2022 yang diundangkan oleh Kemenkumham pada 21 April 2022.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek menyampaikan akan melakukan penyesuaian sesuai dengan Permendagri tersebut untuk dokumen kependudukan meliputi biodata kependudukan, KK, KIA, E-KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2074 votes

“Kita akan melakukan penyesuaian untuk dokumen kependudukan jadi nama tidak boleh multi tafsir, minimal 60 huruf pada nama dan tidak boleh lagi menyingkat nama seperti Muh harus Muhammad” kata Agustinus kepada benuanta.co.id, Selasa (24/5/2022)

Baca Juga :  Lewat DPRD Nunukan Warga Minta Pemda Tata Ulang Pasar Yamaker Supaya Nyaman

“Sedangkan untuk penulisan titel pendidikan dan gelar seperti Hj boleh ditulis di dalam KK maupun KTP tapi dilarang ditulis di dalam Akta Pencatatan Sipil,” bebernya.

Sejak diberlakukannya permendagri tersebut, saat ini nama sudah tidak disingkat lagi, jika tetap menggunakan singkatan seperti Muh dalam pencarian nama akan ditolak otomatis oleh sistem, karena SIAK terpusat telah ditetapkan sehingga semua data akan diverifikasi oleh pusat.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Agustinus menambahkan, Disdukcapil Nunukan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Permendagri No 73 tahun 2022. Selain itu, di dalam aturan tersebut juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN).

“Untuk pengubahan atau perbaikan nama dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan seperti di KK bernama Abd, tapi di semua dokumen lainnya itu Abdullah maka itu bisa dilakukan perubahan nama atas dasar harus dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabar Penculikan Anak di Nunukan Hoaks

“Jadi untuk semua dokumen yang sudah diterbitkan sebelum aturan ini ditetapkan tidak boleh dirubah karena itu akan berpengaruh dengan dokumen penting yang lainnya seperti Ijazah, artinya Permendagri ini tidak boleh berlaku surut, kecuali ada penetapan dari PN” pungkasnya (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *