Perubahan Regulasi, Pegawai Pasrah TPP Terlambat Cair

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Belum cairnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Tana Tidung (KTT), selama beberapa bulan terakhir disebut-sebut berdampak terhadap roda perekomian Kabupaten Tana Tidung.

Pasalnya, mayoritas penduduk di KTT saat ini berprofesi sebagai ASN dan tenaga honorer pemerintahan. Sehingga, pencairan TPP turut mempengaruhi daya beli dan daya jual masyarakat.

Sri Dewi, salah satu pedagang sembako di KTT mengatakan daya beli skala besar biasanya terjadi saat tanggal-tanggal gajian para pegawai KTT.

“Kalau waktu gajian mereka di sini ramai banget pembelinya dan mayoritas yang beli itu pasti pegawai. Tapi kalau sudah pertengahan bulan pembeli akan menurun. Makanya saya tidak heran, kalau saat-saat TPP belum cair seperti saat ini, pembelian sembako di toko saya menjadi kurang,” kata Sri Dewi, Kamis (10/3/2022).

Atas kondisi tersebut, lanjut Dewi, beberapa pegawai pemerintahan ini ada juga yang berhutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya juga yang nawarin utang saja nanti gajian atau TPP-nya cari baru dibayar. Saya tidak masalah karena mereka pasti tanggung jawab, karena saya juga harus jaga mereka sebagai pelanggan tetap saya,” tandasnya.

Terpisah, salah satu pegawai honorer di Pemkab KTT yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bisa pasrah.

“3 bulan tidak menerima gaji jelas sangat terasa susahnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak teralu mempermasalahkan kondisi tidak cairnya TPP dan gaji honorer ini. Menurutnya kondisi ini merupakan hal wajar yang selalu terjadi dihampir setiap tahunnya..

“Setiap tahun gaji pasti dirapel dan saya paham kondisi ini. Namun ketika gajian kan, gaji kita akan dibayar full selama 3 bulan. Jadi kenapa harus terlalu risau dengan kondisi ini,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung, Said Agil menjelaskan belum cairnya TPP pegawai ini disebabkan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau regulasi lama itu kita mengajukannya hanya secara manual sama. Hari ini kita laporkan besok sudah bisa cair. Sedangkan regulasi baru, dilakukan secara online melalui aplikasi Simda. Makanya agak ribet urusannya dan semua daerah di Kalimantan Utara ini juga ikut merasakannya,” jelas Said Agil.

Meski demikian, Said membeberkan jika urusan pengajuan anggaran saat ini sudah selesai dilakukan oleh Pemkab KTT dan hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri untuk menerima pencairan APBD.

“Bisa sekarang bisa juga nanti, karena kita sekarang berada dalam posisi menunggu SK dari Kemendagri. Tapi tentu kita sangat berharap SK ini bisa secepatnya terbit, karena kasian juga masyarakat kita yang sangat berharap dari TPP ini,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *