benuanta.co.id, BULUNGAN – Dari 34 ribu hektare izin hak guna usaha (HGU) perkebunan dan 3,1 juta hektare izin kehutanan yang resmi dicabut Presiden Jokowi di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, setidaknya di Provinsi Kalimantan Utara ada 1 izin yang ikut di cabut berdasarkan surat keputusan (SK) dari Kementerian LHK.
“Kalau di kita itu ada satu yaitu PT Permata Borneo Abadi itu HPH (hak pengusahaan hutan), prosesnya sudah dicabut, sudah lama. Dari dulu kita usulkan karena memang tidak ada kegiatan,” ungkap Syarifuddin Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, kemarin.
Adapun izin PT Permata Borneo Abadi ini tertera dalam SK.300/Menhut-II/2008 dengan area hutan yang digarap seluas 34.000 hektare. Tertanggal 6 Januari 2022 izin konsesi kawasan hutan dicabut. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada kegiatan, sehingga pemerintah merasakan kerugian.
“Ini lokasinya daerah Malinau, kita berharap ada lagi yang masuk yang bisa kerja supaya kita bisa dapat PNBP,” bebernya.
Kemudian yang berdasarkan daftar perizinan atau perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan menurut SK bernomor 176/KPTS-II/2000 bernama PT Bintang Jaya Inter Cakrawala luas area yang dikelola sebesar 1.176,30 hektare. Serta SK nomor 177/KPTS-II/2000 bernama PT Sinar Agrotani Kalimantan dengan luasannya yang digarap 17.637,60 hektare.
“Jadi, usahanya itu logging atau sekarang namanya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK. Sebenarnya aturan 3 tahun tidak ada operasi maka harus dicabut, inipun lama baru terproses itu sejak 2019 lalu,” jelasnya.
Lalu perusahaan yang dilakukan evaluasi dengan SK nomor 5/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017 adalah PT Intraca Wood Manufacturing Ind dengan luas garapan sebesar 11.585 hektare dan SK nomor 208/Kpts-II/1990 yakni PT Sarana Tri Rasa Bhakti dengan luas garapan 35.090 hektare. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli