benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT) menyisir wilayah rawan untuk mencegah peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dan petasan untuk meredam kriminalitas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Rabu, 22 Desember 2022.
Tradisi mengonsumsi alkohol dalam merayakan hari raya masih melekat di sebagian masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara). Hal tersebut tentu tidak luput dari perhatian Polsek Sesayap untuk mengantensi hal itu.
Kapolsek Sesayap, IPTU Radyan Kunto Wibisono mengatakan pihaknya akan melakukan segala upaya untuk mencegah peredaran Minol di ruang lingkup masyarakat KTT.
“Pengamanan di Pelabuhan dan pengamanan Desa tentu akan kita lakukan. Pasalnya Minol lokal seperti ciu, itu biasanya dibuat di Desa terpencil atau di dalam hutan,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Pengamanan Jelang Nataru, Polsek Sesayap Libatkan Tokoh Masyarakat
Kapolsek juga mengakui, Minol selalu identik dengan perayaan besar seperti Nataru. Namun Kapolsek, tetap ingin masyarakat dapat lebih tertib dan memahami situasi guna mencegah adanya gangguan kamtibmas.
“Kalau bisa dihindari dulu hal-hal seperti itu, mengingat kita masih pandemi Covid-19 dan jika ingin melakukan kegiatan maka harus izin kepada Desa terkait,” ujarnya.
Kapolsek mengimbau agar pihak setempat melakukan izin terlebih dahulu kepada Polsek setempat di KTT. Selain tindakan preventif, hal itu juga dilakukan sebagai tindakan pengawasan.
“Kita sudah rundingkan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Jika memang ada yang ingin pesta membawa Minol harus izin terlebih dahulu. Dengan catatan, Minol harus terbatas dan usai kegiatan wajib langsung pulang. Agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa