Jelang 2022, Belum Ada Pengajuan Penangguhan UMK 2022 di KTT

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Penghujung tahun 2021, belasan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum melakukan pengajuan terkait penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tana Tidung, Johari, saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2022.

“Belum ada yang mengajukan penanggunan sampai sekarang. Padahal hal ini sifatnya sangat penting dan kita harap setiap perusahaan dapat mengajukannya segera,” kata Johari, Senin (20/12/2021).

Baca Juga :  Keberangkatan Kapal Feri Rute KTT - Tarakan Ditambah 5 Kali Seminggu

Sebenarnya menurut Johari, pihak perusahaan tidak perlu mengajukan penangguhan UMK selama pihak perusahaan mampu membayar UMK kepada para pekerjanya. Hanya saja, untuk mengantisipasi adanya perushaan yang tidak mampu membayar UMK perkerja. Pihaknya pun akan tetap membuka kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mengajukan penangguhan.

“Secara umum, perusahaan di Tana Tidung diyakini tidak akan mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK untuk tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga :  Keberangkatan Kapal Feri Rute KTT - Tarakan Ditambah 5 Kali Seminggu

“Berdasarkan catatan kita dalam beberapa tahun terakhir. Kita memang tidak menerima pengajuan penangguhan yang dimaksud, dan 18 perusahaan yang beroperasi selalu mampu membayar upah pekerja memenuhi UMK,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak Disnakertrans Tana Tidung nantinya tetap akan memfasilitasi jika ada pengajuan, mengingat hal tersebut merupakan hak perusahaan yang telah diatur regulasinya.

“Kalau memang ada yang mengajukan, tentu akan kita terima dan proses, kita akan tetap memberikan ruang. Antisipasi kita ketika ada perusahaan yang ternyata ingin mengajukan penangguhan pada tahun 2022,” terangnya.

Baca Juga :  Keberangkatan Kapal Feri Rute KTT - Tarakan Ditambah 5 Kali Seminggu

Sementara itu, UMK tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3.130.136. Perusahaan yang telah membayar upah di atas itu juga dilarang melakukan pengurangan atau penurunan.

“Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membayar pekerjanya dengan nominal itu. Jika tidak sanggup maka ajukan penangguhan,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *