benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 20 sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan) telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Nunukan, Selasa 14 Desember 2021.
Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, menyambut baik langkah pemerintah melalui BPN pusat dalam rangka membantu nelayan yang ada di wilayah perbatasan khususnya di Nunukan.
“Apa yang diberikan kepada masyarakat ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Lahan yang mereka garap saat ini tidak lagi dengan tata ruang dan sebagainya,” kata H. Hanafiah.
Dia berharap sertifikasi yang diberikan itu agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bisa dijadikan anggunan untuk mendapatkan fasilitas permodalan dan meningkatkan produktifitas. Baik ekonomi dan keberlangsungan kehidupan mereka yang lebih baik lagi.
Ditambahkan Kepala Subbagian Tata Usaha ATR/BPN Nunukan, Azhar Firdaus, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) ada dua kategori. Pertama sistematis lengkap di suatu desa yang belum terakomodir sistematis PTSL lengkap, sehingga dilakukan PTSL lintas sektor.
Untuk tahun 2021 subjek dan objek lahan tanah dilakukan di satu desa yakni Binusan, dengan anggaran yang diturunkan oleh kementerian sebanyak 170 bidang. Dari 170 orang itu terdiri dua kategori pertama dari UMKM sebanyak 150, sedangkan perikanan ada 20. Namun berdasarkan kondisi dan kendala di lapangan yang terealisasi hanya 20 bidang dari sektor pembudidaya ikan.
“Padahal sebanyak 150 sektor UMKM yang belum terealisasi, dengan harapan tahun depan itu bisa terealisasi,” ungkap Azhar Firdaus.
“Menurut kami kesulitan yang mereka hadapi itu pada saat pengumpulan subjek dan objek yang memenuhi kriteria untuk UMKM. Sedangkan pembudidaya ikan dari Dinas Perikanan mampu menyediakan objek dan subjeknya sebanyak 20 bidang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa