benuanta.co.id, MALINAU – Sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Malinau dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melanjutkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Malinau yang diwujudkan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada saat yang sama, digelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Malinau Semester II Tahun 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malinau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kemas R. Kurniawansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini.
“Program Jaminan Kesehatan Nasional telah berjalan selama lebih dari enam tahun. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat Program JKN-KIS begitu besar. Berjalannya program ini tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagi pihak hingga Program JKN-KIS terselenggara dengan baik,” terang Kemas.
Kemas menjelaskan bahwa, Nota Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dengan Kejaksaan Negeri Malinau kali ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama tahun sebelumnya demi implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait laporan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan oleh Kantor Cabang Tarakan pada tahun 2020, dari 2 badan usaha yang diberikan SKK semuanya telah patuh. Kemas berharap, pada tahun 2021 hal ini dapat berlanjut dengan sinergi yang optimal dengan Kejaksaan Negeri Malinau.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malinau, Fajrian, memberikan masukan untuk memaksimalkan cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten Malinau salah satunya melalui sosialisasi terpadu kepada badan usaha agar segera mendaftarkan diri dalam program JKN-KIS dan melibatkan stakeholder sebagai narasumber.
“Sosialisasi Program JKN-KIS perlu lebih ditingkatkan sehingga masyarakat khususnya Badan Usaha yang belum memenuhi kewajibannya terkait pendaftaran maupun penyampaian data karyawan dapat mengetahui manfaat Program JKN-KIS. Sosialisasi bisa dilakukan melalui forum-forum komunikasi sehingga lebih optimal dan tepat sasaran. Selain itu Kejaksaan Negeri Malinau akan berkoordinasi dan mendorong diterbitkannya regulasi tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian pelayanan publik bagi badan usaha yang tidak patuh,” tegas Fajrian.
Dalam forum tersebut Fajrian mengingatkan tentang langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh diantaranya berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Malinau.
“Demi mencapai keberhasilan Program JKN-KIS, perlu dilakukan secara bersama-sama dari berbagai pihak yaitu stakeholder. Terkait penetapan regulasi maupun sanksi adminisratif yang memang diperlukan dalam penegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan” ungkapnya. (adv/oki)
Editor: M. Yanudin