Norhayati Gugat Jhonny Laing, Kini Berujung ke Persidangan

benuanta.co.id, TARAKAN – Guna mencari keadilan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kaltara lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati kini kuasa hukum Norhayati Andris menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan.

Tim kuasa hukum Norhayati Andris mengajukan gugatan hukum kepada laporan yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, Jhony Laing Impang yang mengusulkan surat kepada DPP PDI Perjuangan.

“Gugatan kita sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan, dengan nomor perkara 62. Kami menggugat Jhony Laing Impang yang menandatangani surat pemberhentian,” terang Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syafruddin pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

Baca Juga: Ketum PDIP Copot Jabatan Norhayati Andris dari Ketua DPRD Kaltara

Dikatakan Syarifuddin, gugatan tersebut bukan bertujuan untuk melawan partai, melainkan sebagai upaya Norhayati Andris dalam pencarian keadilan. Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai partai penguasa, perlu mengedepankan pertimbangan itu.

Menurut tim kuasa hukumnya, pemberhentian Norhayati dari kursi Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan konstitusi partai.

Bahkan, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhony Laing Impang terhadap Norhayati. Atas perbuatan Jhony Laing tersebut, diduga menjadi penyebab sehingga keluarnya pemberhentian dari Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap politisi asal Kota Tarakan itu.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

“Sejak surat laporan DPD PDI Perjuangan Kaltara dikirimkan kepada DPP, belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi. Padahal Norhayati Sekretaris DPD, mengapa tidak dikomunikasikan sehingga menurut kami hal ini perlu adanya tindakan hukum atau gugatan,” tambahnya.

Pihak Norhayati menyayangkan proses tersebut, pasalnya sejak awal Norhayati Andris telah membuka diri, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun imbas surat pemberhentian tersebut, berdampak pada kehidupan pribadi Norhayati Andris yang terganggu akibat sejumlah postingan di media sosial.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

“Keinginan ibu Norhayati itu agar masalah ini selesai dengan baik, tapi ternyata ini tidak hanya berakhir dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial juga masih ada cemo’ohan dan hinaan dan lain sebagainya,” tutupnya. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *