benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmet 18/ Komposit bersama Satresnarkoba Polres Nunukan membekuk empat orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat pada Jumat 26 November 2021, sekira pukul 13.00.
Tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial KD (41), MR (40), HR (30), dan SL (32) yang mana kempatnya merupakan warga Desa Liang Bunyu, dengan barang bukti sebanyak 75,20 gram sabu.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah warga sebagai tempan bertransaksi sabu-sabu,” kata Pasintel Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmet 18/Komposit, Lettu Arm Muhammad Rizky, Sabtu (27/11/2021) kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, dari laporan yang didapat maka dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan penggeledahan. Pada awalnya KD sebagai pemilik barang mengambil tas selempang berwarna hitam di dalam perahu dan dibawa di sebuah rumah.
Setelah pengintaian, petugas lalu melakukan penggerbekan menemukan barang serbuk putih yang terbungkus dengan plastik berwarna bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Sabu ini disimpan pelaku di dalam toples, yang berisi 10 plastik besar, 8 sedang dan 1 kecil serta alat isap, serta 4 orang lainnya.
“Dari barang bukti yang kami temukan maka empat tersangka kami amankan,” kata Rizky.
Selain narkotika mereka juga menemukan satu pucuk senjata api berbentuk pistol, senjata tajam jenis samurai, badik. Kata Rizky, jika dilihat dari perlatan yang ada tersangka sudah berpengalman.
“Senjata api rakitan ini dia beli dari temannya yang ada di Liang Bunyu Sebtaik,” jelasnya.
Kini petugas pun masih melakukan pendalaman kasus dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut, dan beberapa barang lainnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa