benuanta.co.id, JAKARTA – Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldoko, ditanggapi Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam keterangan persnya, AHY mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Ssbab sebagai umat beragama, AHY berkeyakinan, semua ini terjadi atas izin dan
kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” terangnya.
Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini menurut AHY hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah.
“Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025,” jelasnya.
Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan
sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi
KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya
KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegasnya.
Sejak awal pula, AHY mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden
(KSP). Dia mendapat laporan, setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak
Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral
serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak
kehormatan dan etika keprajuritan.
“Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu. Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya
menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima
kembali sebagai kader Partai Demokrat,” akunya.
Terhadap mantan kader yang menyadari
kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, AHY akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah
gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka dirinya akan mengambil sikap yang tegas. AHY yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan
menerima keputusan ini, bahkan mendorong untuk mengambil keputusan
tersebut.
Selanjutnya, AHY ingin menyampaikan bahwa sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya. Ada kerja nyatanya. Untuk itu, selain puji syukur kepada Allah SWT, dirinya juga
menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung langkah mempertahankan Partai Demokrat dari penyerobotan yang dilakukan pihak KSP Moeldoko.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai
momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko,” imbaunya.
Di sisi lain, AHY juga mengimbau kepada para kader, agar tidak menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetap rendah hati. “Kita berharap, keputusan
Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang
masih berjalan di PTUN,” ujarnya
“Mari kita terus kawal proses tersebut. InsyaAllah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani,” tutupnya.(*)
Sumber: Press Release Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono
Editor: M. Yanudin